Salah satu kelengkapan yang harus dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor adalah memiliki SIM. Ini artinya semua pengendara wajib memiliki dan membawa SIM tersebut kemana mereka berkendaraan. Resiko yang akan diterima saat mereka tidak melengkapi diri dengan SIM adalah dikenainya tilang saat ada razia. Selain itu biasanya akan ada perasaan was-was dan gugup bila si pengendara melihat petugas polantas. Sehingga mudah sekali ditebak oleh petugas polantas bila si pengendara tidak membawa SIM.
Ada dua cara untuk mendapatkan SIM. Yang pertama adalah melalui test baik tertulis maupun praktek. Dan kedua adalah melalui jasa calo atau dikenal dengan istilah SIM tembak. Sayangnya banyak para pengguna kendaraan bermotor yang memilih untuk membuat SIM dengan cara tembak melalui calo. Padahal selisih biaya yang harus mereka bayar tentu cukup banyak. Misalnya untuk SIM C cukup dengan RP.100.000. Sementara bila melalui calo bisa RP. 200.000-250.000. Hampir separuh biaya yang seharusnya dibayarkan. Namun banyak yang lebih memilih cara ini . Hal ini mereka lakukan tentu karena berbagai alasan. Baik yang sifatnya mendesak maupun yang teknis. Berikut ini adalah beberapa alasan memilih membuat SIM tembak :


