Ini kisah bijak ku tentang begitu dahsyatnya kasih sayang orang tua kita. Khususnya Ibu kepada kita. Aku meneteskan air mata membacanya. Mungkin kawan juga.
Seorang anak laki laki menghampiri ibunya di dapur suatu sore. Ia lalu menyerahkan selembar kertas yang sudah ia tulis di atasnya. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, sang ibu pun membaca tulisan yang ada di kertas tersebut. Begini bunyinya :

  • Biaya membersihkan rumput Rp.10.000
  • Biaya membersihkan kamar ku seminggu Rp. 20.000
  • Biaya membantu belanja ke warung Rp. 10.000  
  • Menjaga adik selama bunda ke pasar Rp. 25.000
  • Biaya membuang sampah Rp. 5000
  • Biaya menuruti perintah bunda Rp. 20.000
  • Biaya menyapu halaman rumah Rp. 10.000
Total biaya semua Rp. 100.000

"Baiklah," kata ibunya sambil tersenyum kearah anaknya. Lalu sang ibu mengambil pena kemudian menulis , begini isi tulisannya :
  • Mengandung mu selama sembilan bulan : Gratis
  • Merawat dan menjaga mu siang dan malam serta mendoakan mu : Gratis
  • Untuk tenaga, dan air mata yang disebabkan oleh ulah mu selama bertahun tahun : Gratis
  • Untuk memasak dan biaya makan dan minum mu sampai saat ini : Gratis
  • Untuk memandikan mu, membersihkan mu dari ingus,kencing dan berak : Gratis
  • Untuk pakaian , mainan, dan semua yang kamu minta : Gratis
Dan jumlah semua biaya untuk cinta dan kasih sayang yang aku berikan untukmu : Tidak ada biaya.

Maka saat sang anak membaca tulisan ibunya, meneteslah air matanya. lalu ia memandang kearah sang ibu dan berkata,
" Bunda, saya sungguh mencintaimu." lalu ia ambil pena dan ia tuliskan diatas kertas tadi " Sudah Lunas."

Dapur Otak Atik: Budaya Mengucapkan Terimakasih dan Maaf Diantara K...: Masyarakat kita adalah masyarakat yang terkenal dengan sopan santunnya. Hal itu sudah dikenal sejak bertahun tahun yang lalu. Baik oleh ban...


Masyarakat kita adalah masyarakat yang terkenal dengan sopan santunnya. Hal itu sudah dikenal sejak bertahun tahun yang lalu. Baik oleh bangsa kita sendiri maupun oleh bangsa asing. 
Tentunya kita harus merasa bangga dengan predikat yang disematkan kepada bangsa kita Indonesia. Masyarakat yang penuh dengan kerukunan. Saling menjaga toleransi dan persaudaraan walaupun adanya perbedaan bahasa daerah, suku maupun adat. Semua perbedaan itu dapat diatasi dengan adanya sikap saling menghargai dan mengakui akan hak dan kewajiban masing masing.
Sayangnya semua itu seakan hampir hilang dari kehidupan masyarakat kita saat ini. Ego dan sikap mau menang sendiri demi kepentingan individu dan golongan menjadi lazim kita saksikan. Tengoklah keadaan masyarakat kita saat ini. Hampir setiap hari kita menyaksikan kerusuhan dan anarkis yang dilakukan baik perseorangan maupun kelompok. Sungguh menyedihkan. Padahal bukan keuntungan yang diperoleh justru kerugian yang jumlahnya tidak sedikit. Dan kondisi ini justru semakin komplek ketika ada yang mengambil keuntungan dibalik aksi kerusuhan tersebut. Sehingga semakin menjadikan masyarakat kita terbiasa untuk melakukannya.
Ada banyak hal ringan sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk mencegahnya. Sesuatu yang dianggap sepele dan ringan oleh generasi muda kita saat ini.Ucapan terimakasih dan minta maaf merupakan hal yang jarang terdengar saat ini. Khususnya dikalangan anak remaja. Padahal kata kata ini sangat ringan dan bisa mengurangi dan menghilangkan adanya perselisihan akibat hal kecil. Ucapan terimakasih  seolah olah diucapkan hanya saat kita diberi sesuatu oleh orang lain. padahal ucapan ini layaknya kita ucapkan untuk semua keadaan. Tidak hanya saat menerima pemberian saja. saat kita melakukan transaksi jual beli, saat kita mendapatkan informasi dari seseorang, bahkan saat kita diingatkan oleh orang lain. Kebiasaan untuk mengucapkan kata terimakasih sangat membantu untuk menjadikan situasi hati kita dingin dan senang. Rasanya ada kesenangan dalam hati kita ketika kita dapat membantu orang lain, dan orang yang kita bantu pun mengapresiasi pertolongan kita walau hanya ucapan terimakasih. Ya minimal ucapan terimakasih.  Tentu masih ada hal hal lain yang bisa kita lakukan sebagai penghargaan atas pertolongan orang lain kepada kita. Karena agama mengajarkan kita untuk membalas kebaikan orang lain dengan yang setimpal minimal. Maka ucapan terimakasih dengan cara yang santun akan menggambarkan perasaan senang kita.
hal sederhana lain yang jarang diucapkan adalah ucapan permintaan maaf. Permintaan maaf seolah olah menjadi barang langka saat ini. Sesuatu yang menjadi kebiasaan masyarakat kita dulu. Ucapan minta maaf seolah olah menjadi sesuatu yang mahal bagi para remaja. Kata maaf menjadi simbol gengsi remaja kita. Bahwa kita yang paling benar maka tidak perlu meminta maaf kepada orang lain. Kata maaf merupakan ucapan yang hanya dikatakan oleh mereka para pecundang. Mereka yang harus kalah karena ketidak berdayaan mereka. Ucapan maaf seolah olah diperuntukkan bagi si miskin dan si lemah. sungguh ironis. Padahal kata maaf merupakan pemecah dari rasa dendam, peredam dari sikap mau menang sendiri serta pendingin dari rasa emosi yang kita pendam. Kata maaf harusnya dimiliki oleh bukan hanya yang mereka yang secara hukum dianggap salah. Tapi juga untuk mereka yang secara hukum juga dianggap benar. Kebiasaan meminta maaf juga dapat dilakukan tidak hanya ketika kita berselisih. Kata maaf seharusnya keluar saat kita mau meminta tolong, meminta izin, atau mengingatkan orang lain. Biarpun kita benar. Rasanya tidak ada lagi cerita seseorang yang terinjak kakinya, kemudian ia meminta maaf kepada orang yang menginjak kakinya untuk mengingatkannya. Bisa dipastikan yang keluar adalah kata kata makian dan ungkapan emosi. 
 Sungguh kebiasaan untuk mengucapkan terimakasih dan maaf tidak hanya milik orang muda. Tetapi juga untuk orang tua. Bahkan anak anak harus mulai dilatih untuk mengucapkan terimakasih dan kata maaf. Seandainya  kebiasaan mengatakan terimakasih dan maaf kita budayakan kembali saat ini. Sungguh akan terasa damai dan indah kehidupan bermasyarakat kita. Sungguh indah mendengar anak kecil  mengatakan terimakasih atau minta maaf kepada orang yang lebih tua. Begitu pula sebaliknya. Bukan merupakan aib  bagi orang yang lebih tua untuk meminta maaf dan berterimakasih kepada yang lebih muda. Semoga kebiasaan sederhana ini melengkapi kerukunan dan perdamaian diantara kita yang berbeda. Serta menghindari kehidupan yang penuh dengan anarkisme dan egoisme. 


Entah kenapa obrolan kami siang itu begitu semangat. Maklum yang kami obrol kan adalah pengalaman kami masing-masing berurusan dengan si tukang tilang alias POLANTAS. Ada perasaan puas rasanya mengungkapkan perasaan kami masing-masing. Dari perasaan kesal, kecewa, gondok, jengkel sampai perasaan dendam juga he...segitunya. Sehinggga saking tidak terkontrol suka mengumpat pakai kata-kata kebun binatang.
Maaf ya pak polisi, kalau siang ini kami menggunjing tentang kalian. Soalnya ngak pada berani kalau di depan kalian.
Obrolan kami dimulai dari teman di depanku.
 "Kampret " ia mulai ceritanya. "Saya kena tilang gara-gara masuk jalan yang forboden alias dilarang masuk. Saya keselnya polisinya sembunyi. Jadi pas masuk langsung prit....Selamat Pagi Pak.. dan keluar deh  uang dari dompetku..Mana pas pasan lagi uang saya".
"Itu masih biasa emang salah "balas temanku." Lah saya kena tilang terus keluar duit gara gara tutup pentil ban enggak ada satu . Padahal surat  lengkap,helm standar,motor juga lengkap,lampu hidup".
Ha...ha...tawa kami sambut ceritanya.
"Kalau saya lain lagi. Saya kena tilang gara -gara bawa golok sama arit. Katanya saya kena razia senjata tajam. Padahal emang kerjaan saya di sawah , wedus.. tenan". Ungkap kawan saya yang lain.
He. he...kami kembali tertawa.
"Kalau saya pernah ditilang gara gara spion tidak ada satu " sambut kawan saya yang lain. Saya diminta Rp.50.000, terus saya bilang saya cuma punya Rp. 5000, sambil saya tunjukkan uangnya. Saya bilang kalau mau ambil kalau enggak ya sidang saja. Eeee ..di embat juga duit saya". 
Hi.hi...gelak kami. 
"Mungkin ini kisah yang paling memilukan" sambung teman disebelah saya. Ponakanku distop polisi. Terus dia tunjukkan SIM nya ma surat surat yang lain . Terus si polisi nanya dari mana ia dapat SIM. Ponakan saya bilang dari "nembak". Eh malah ditakut takutin nanti ditangkep kalau SIM nya nembak. Akhirnya bayarlah Rp. 50.000,-.Terus di tengah perjalanan kena tilang lagi. Ponakan saya bilang kalau dia sudah ditilang tadi dan udah bayar. Kampret malah diminta bayaran lagi.karena alasan SIM nya  yang nembak. Terus si polisi bilang nih tangannya saya stempel, nanti kalau ditilang bilang saja dah distempel jadi jangan ditilang lagi "
Ha..ha...ha..kami kembali tertawa sambil geleng geleng.Mang apes kalau terlalu polos..
Rasanya tak akan cukup untuk menulisnya disini. Perbincangan kami pun diakhiri dengan tips dari teman saya yang berkali kali lolos dari tilang.

  • Lengkapi kendaraan dan surat suratnya
  • Kalau lupa bawa surat lengkap buka aja helm, lampu hidup dan pede aja
  • Kalu cewek apalagi cantik gunakan aja rayuan pasti klepek klepek
  • Kalau ditilang ditawar aja he..
  • Kalau ditilang karena salah, langsung aja minta slip pembayaran warna biru. Ini hanya mereka yang tahu saja . Karena langsung bayar ke bank.
  • Mengaku saja kalau ada saudara kita yang tugas jadi polisi. Harus hapal namanya tentunya.
Kalau belum puas ya bagusnya baca saja informasi lain mengenai UU Lalu Lintas serta Tips yang harus kita tahu. Silahkan di baca untuk wawasan kita. Biar enggak kena tilang.

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan  membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Sumber diambil dari http://nasional.kompas.com/read/2010/01/11/08025781/Tak.Mau.Disemprit.Kenali.UU.Lalu.Lintas.Baru


Komputer merupakan alat yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari kita saat ini. Pesatnya tekhnologi telah merubah kemampuan dan penggunaan komputer. Dahulu mungkin komputer hanya berada di satu tempat saja. Tetapi itu tidak berlaku saat ini. Ada banyak pilihan komputer yang bisa kita gunakan sesuai dengan kebutuhan kita.  Ada laptop, netbook dan notebook yang memudahkan kita untuk menggunakan dan membawanya. 
Karena mudahnya dalam penggunaanya, maka kita betah untuk berlama lama di depan komputer. tidak jarang bisa sampai lebih dari 12 jam kita didepan komputer. Ada banyak alasan tentu yang menyebabkan kita berlama lama di depan komputer. Tuntutan pekerjaan, tugas belajar atau hobi  merupakan alasan yang sangat masuk akal.
Namun ada hal yang penting yang harus kita perhatikan. Bagaimanapun  kesehatan mata adalah hal yang harus kita perhatikan. Mata merupakan alat panca indra kita yang sangat vital. Sungguh disayangkan kalau kita merasakan kekurangan fungsi mata kita akibat pengaruh berlama lama di depan komputer. Mungkin hal ini tidak terlalu dirasakan oleh mereka yang masih muda. Namun munculnya masalah pada mata akan terasa lambat atau cepat. Diantara efek yang dirasakan adalah mata yang lelah serta kering. Maka berikut ini adalah tips untuk menghindari mata dari kekeringan dan kelelahan.

  • Beristirahatlah  selama lima atau 10-menit setiap jam. Fokus pada obyek yang jauh sesering mungkin. Cobalah kembali posisi monitor Anda untuk mengurangi silau dari semua sumber cahaya.

  • Mengkonsumsi makanan yang kaya nutrisi anti-bebas radikal seperti beta-karoten, vitamin C dan E, seng dan selenium untuk melindungi terhadap kerusakan radikal bebas.Mengkonsumsi  eyebright dalam bentuk kapsul atau teh dapat membantu. Ini membantu mempertahankan visi yang baik dan kesehatan mata dengan mendukung hati dan organ lain sedemikian rupa untuk membersihkan suplai darah ke mata. Ia juga bekerja dengan baik untuk menenangkan lebih-kepekaan terhadap cahaya. Bilberry adalah ramuan lain disetujui untuk mata lelah. Anthocyanidin di bilberry mendukung pembentukan jaringan ikat dan membantu memperkuat kapiler di mata. Bilberry juga mempercepat pengisian rhodopsin, pigmen ungu yang sel-sel saraf khusus di retina digunakan untuk penglihatan malam hari. Lycium dan bayam biasanya disertakan untuk efek sinergis. Hal ini penting untuk mendapatkan cukup tidur sebagai kelelahan dapat memperburuk kelelahan mata.
  • Latihan mata Anda dengan memutar mereka dalam gerakan melingkar tanpa menggerakkan kepala Anda. Berbaring, tutup mata Anda dan tempat kompres dingin di atas mata Anda. Santai selama sepuluh menit, Anda dapat mengganti kompres bila perlu. Hal ini banyak membantu untuk meringankan ketidaknyamanan. Atau, Anda dapat mencoba menggunakan kantong teh basah atau irisan mentimun dingin.
  • Sempatkanlah untuk melihat objek yang berwarna hijau. Seperti memandangi padi disawah secara dekat dalam jangka waktu tertentu. Hal ini akan menyegarkan mata kita yang lelah. Carilah waktu pagi sehingga sejuknya sangat terasa.
  • Minumlah air putih 8-10 gelas perhar
  • Jika kepala pusing setelah lama di depan komputer. Pijatlah bagian  di sekitar mata kita. Pertama pijatlah bagian luar atas mata kita. Ada pada ujung alis diatas mata kita. Setelah itu pijatlah di bagian atas ujung lekukan hidung dengan mata. kemudian pijatlah bagian bawah luar mata. Setelah itu terakhir bagian bawah dalam mata kita.

← Previous Page Next Page →