Bagi masyarakat umum, program sertifikasi dianggap sebagai "uang nemu" yang didapatkan oleh para guru. Penghasilan yang dianggap sebagai uang cuma-cuma untuk para guru. Hal ini tentu wajar karena mereka menganggap program ini menjadikan guru memiliki penghasilan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Sehingga banyak masyarakat yang menganggap betapa mudah dan enaknya menjadi guru. Kerja sedikit namun bayaran berlipat. Sehingga tak sedikit yang ingin beralih profesi menjadi tenaga guru.

Terlepas dari semua anggapan tersebut, sesungguhnya ada begitu banyak kesulitan dan kerja keras untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut. Karena disana ada banyak persyaratan yang harus dilaksanakan oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan tersebut. Dimulai dari proses pendaftaran sertifikasi sampai proses untuk mendapatkan tunjangan tersebut.


Pada proses awal guru harus memenuhi persyaratan seperti Ijazah S1, masa kerja, hingga usia. Setelah itu mereka harus bisa lulus pada tes Ujian Kompetensi Awal (UKA). Setelah mereka lulus UKA, mereka harus mengikuti proses PLPG dan lulus pada Ujian Akhir. Dan setelah mendapatkan sertifikat sertifikasi guru masih memiliki kewajiban harus mengajar minimal 24 jam per minggu untuk bisa mencairkan tunjangan mereka. Dan apabila kewajiban itu tidak terpenuhi maka mereka belum bisa menikmati tunjangan tersebut. 

Barangkali proses untuk bisa mendapatkan sertifikat sertifikasi tidak terlalu sulit bagi sebagian orang. Karena hal itu bisa didapat selama mereka mau dan mampu melewati proses-proses tersebut. Ada banyak kebijakan dan kemudahan disana. Akan tetapi kesulitan yang paling berat adalah kewajiban untuk mengajar minimal 24 jam per minggu.

Saat ini pemerintah tengah menerapkan Kebijakan Lima Menteri mengenai pemerataan guru di seluruh Indonesia. Dampak yang terasa di sebagian daerah adalah kesulitan untuk mendapatkan 24 jam. Hal ini disebabkan oleh karena banyaknya guru yang berebut untuk mendapatkan kewajiban mengajar 24 jam per  minggu. Sehingga tak sedikit yang menyebabkan ketidak harmonisan antar guru. Disamping itu terjadi saling cemburu antara guru yang belum bisa bersertifikasi karena persyaratan yang kurang dengan mereka yang sudah bersertikikasi. Maka yang terjadi adalah adanya sebagian guru yang telah bersertifikasi tetapi tidak bisa mencairkan tunjangan mereka. Dan bukan bagaimana mempersiapkan materi dan menguasainya dengan baik namun bagaimana berebut mendapatkan jam mengajar tersebut.

Sudah semestinya pemerintah selaku penggulir kebijakan sertifikasi untuk menata ulang kembali kebijakan tunjangan sertifikasi bagi guru. karena masih ada begitu banyak kelemahan dan kecurangan yang terjadi di sana. Seandainya hal ini tidak segera dibenahi, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi para guru, siswa serta institusi tempat mereka mengajar. Dan tujuan utama dari kebijakan sertifikasi justru tidak sesuai dengan yang diharapkan. 

Comments

No Responses to “Susahnya Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru”