Entah kenapa obrolan kami siang itu begitu semangat. Maklum yang kami obrol kan adalah pengalaman kami masing-masing berurusan dengan si tukang tilang alias POLANTAS. Ada perasaan puas rasanya mengungkapkan perasaan kami masing-masing. Dari perasaan kesal, kecewa, gondok, jengkel sampai perasaan dendam juga he...segitunya. Sehinggga saking tidak terkontrol suka mengumpat pakai kata-kata kebun binatang.
Maaf ya pak polisi, kalau siang ini kami menggunjing tentang kalian. Soalnya ngak pada berani kalau di depan kalian.
Obrolan kami dimulai dari teman di depanku.
 "Kampret " ia mulai ceritanya. "Saya kena tilang gara-gara masuk jalan yang forboden alias dilarang masuk. Saya keselnya polisinya sembunyi. Jadi pas masuk langsung prit....Selamat Pagi Pak.. dan keluar deh  uang dari dompetku..Mana pas pasan lagi uang saya".
"Itu masih biasa emang salah "balas temanku." Lah saya kena tilang terus keluar duit gara gara tutup pentil ban enggak ada satu . Padahal surat  lengkap,helm standar,motor juga lengkap,lampu hidup".
Ha...ha...tawa kami sambut ceritanya.
"Kalau saya lain lagi. Saya kena tilang gara -gara bawa golok sama arit. Katanya saya kena razia senjata tajam. Padahal emang kerjaan saya di sawah , wedus.. tenan". Ungkap kawan saya yang lain.
He. he...kami kembali tertawa.
"Kalau saya pernah ditilang gara gara spion tidak ada satu " sambut kawan saya yang lain. Saya diminta Rp.50.000, terus saya bilang saya cuma punya Rp. 5000, sambil saya tunjukkan uangnya. Saya bilang kalau mau ambil kalau enggak ya sidang saja. Eeee ..di embat juga duit saya". 
Hi.hi...gelak kami. 
"Mungkin ini kisah yang paling memilukan" sambung teman disebelah saya. Ponakanku distop polisi. Terus dia tunjukkan SIM nya ma surat surat yang lain . Terus si polisi nanya dari mana ia dapat SIM. Ponakan saya bilang dari "nembak". Eh malah ditakut takutin nanti ditangkep kalau SIM nya nembak. Akhirnya bayarlah Rp. 50.000,-.Terus di tengah perjalanan kena tilang lagi. Ponakan saya bilang kalau dia sudah ditilang tadi dan udah bayar. Kampret malah diminta bayaran lagi.karena alasan SIM nya  yang nembak. Terus si polisi bilang nih tangannya saya stempel, nanti kalau ditilang bilang saja dah distempel jadi jangan ditilang lagi "
Ha..ha...ha..kami kembali tertawa sambil geleng geleng.Mang apes kalau terlalu polos..
Rasanya tak akan cukup untuk menulisnya disini. Perbincangan kami pun diakhiri dengan tips dari teman saya yang berkali kali lolos dari tilang.

  • Lengkapi kendaraan dan surat suratnya
  • Kalau lupa bawa surat lengkap buka aja helm, lampu hidup dan pede aja
  • Kalu cewek apalagi cantik gunakan aja rayuan pasti klepek klepek
  • Kalau ditilang ditawar aja he..
  • Kalau ditilang karena salah, langsung aja minta slip pembayaran warna biru. Ini hanya mereka yang tahu saja . Karena langsung bayar ke bank.
  • Mengaku saja kalau ada saudara kita yang tugas jadi polisi. Harus hapal namanya tentunya.
Kalau belum puas ya bagusnya baca saja informasi lain mengenai UU Lalu Lintas serta Tips yang harus kita tahu. Silahkan di baca untuk wawasan kita. Biar enggak kena tilang.

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan  membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Sumber diambil dari http://nasional.kompas.com/read/2010/01/11/08025781/Tak.Mau.Disemprit.Kenali.UU.Lalu.Lintas.Baru

Comments

No Responses to “Polisiku Sayang Polisiku Tukang Tilang”